Cyber Crime
adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk
melakukan tindak kejahatan dengan munculnya era internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime
sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau
data yang berbentuk elektronik maupun yang di transfer secara elektronik,pencurian
data elektronik,pornografi,penyalahgunaan anak sebagai objek yang melawan
hukum,penipuan melalui internet,perjudian di internet,pengerusakan website, dan
lain-lain.
Salah satu jenis cyber crime yang
sangat menghebohkan dunia adalah HACKING.
Apa yang di maksud dengan hacking
??????
Hacking adalah salah satu jenis
cyber crime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan
keamanan dari sebuah sistem komputer di jaringan komputer. Para hacker dapat
kembali ke beberapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet.
Hacker adalah orang yang hobi mengotak-atik perangkat lunak komputer,memiliki
keahlian membuat dan membaca bahasa program tertentu,memiliki obsesi mengamati
keamanannya. Hacker memiliki wajah ganda ; ada hacker profesional yang umumnya
sangat pintar dan ada yang amatiran yang kebanyakan coba-coba atau minim
pengetahuan bahasa pemograman. Seringkali seseorang hanya melakukan keisengan
dengan menghack akun pengguna lain tanpa menyadari bahwa perbuatannya telah
melakukan tindak melawan hukum,atau tanpa menyangka dirinya telah terlibat pada salah satu tindak
cyber crime.
Contoh kasus cyber crime adalah
seorang hacker yang melakukan carding :
Menurut data negara yang paling sering jadi sasaran
carder adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal
dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan
serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.
Kasus yang dibahas dalam makalah ini mengenai
carding yang dilakukan oleh Rizky Martin,27, alias Steve Rass dan Texanto,28,
alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin
Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol
kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap
aparat cybercrime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di
kawasan Lenteng Agung, Jaksel.
Aksi cybercrime yang mereka lakukan dengan modus
transaksi pembelian barang-barang dengan membobol kartu kredit milik orang lain
melalui internet banking. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian mencapai
41.927 dolar AS atau sekitar Rp 350 juta.
Menurut Kasat Cybercrime Polda Metro Jaya, AKBP
Tommy Watuliu, terungkap kasus ini bermula korban melaporkan kasus ini ke
kepolisian di AS. Pihak Kepolisian AS lalu menghubungi Polri lalu diteruskan ke
Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.
Pelacakan dilakukan melalui IP adress pelaku,
keduanya pun berhasil ditangkap oleh Satuan Cybercrime Polda Metro Jaya di
sebuah warnet di Lenteng Agung, Jaksel, awal Juni tahun 2008 lalu. Dari tangan
mereka disita dua helm merek Suomy, 21 set stang Jepit sepeda motor, kamera digital
D300 merek Nikon yang dibeli lewat transaksi di internet.
Mereka melakukan aksi kejahatannya sejak Januari
hingga Maret 2008. Mereka melakukan aksinya itu dari sebuah warung internet di
Jalan Lenteng Agung, Jaksel.
Modus yang dilakukan, keduanya memesan barang lewat
website www.convertibars.com yang berkedudukan di Invex Corp. 287 East 6 th,
160 Saint Paul, Amerika Serikat. “Kedua tersangka membayar dengan memakai kartu
kredit milik perusahaan yang dibobol itu,” kata Kasat. Mereka mengambil data kartu
kredit milik orang lain melalui geogle media dan dalam transaksi menggunakan
nama dan alamat samaran.
Kedua pelaku dikenakan UU tentang transaksi
elektronik. Perbuatan mereka dianggap melanggar hukum karena telah merugikan
orang lain dan melanggar UU ITE pasal 17 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi
dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
Dalam catatan Mabes Polri, kepolisian Indonesia
sering menerima masalah pembobolan internet banking milik luar negeri yang
dilakukan warga Indonesia. Hal ini menjadi salah satu sebab transaksi internet
dari Indonesia sering ditolak.
Pengawasan serta pengamanan kejahatan cybercrime di
Indonesia masih sangat minim, karena faktor alat pendukung yang kurang memadai,
masalah lain juga dapat dilihat dari personil kepolisian itu sendiri yang
pengetahuan mereka tentang teknologi informasi yang masih minim, sehingga perlu
sekali untuk diadakan pendidikan IT secara khusus bagi aparat penegak hukum
Polisi khususnya, dan untuk mendukung itu semua agar lebih solid perlu dibentuk
aturan khusus tentang Cybercrime disertai pembentukan lembaganya.