Rabu, 06 November 2013

CYBER CRIME DAN CONTOH KASUSNYA

Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan dengan munculnya era internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa  penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang di transfer secara elektronik,pencurian data elektronik,pornografi,penyalahgunaan anak sebagai objek yang melawan hukum,penipuan melalui internet,perjudian di internet,pengerusakan website, dan lain-lain.

Salah satu jenis cyber crime yang sangat menghebohkan dunia adalah HACKING.

Apa yang di maksud dengan hacking ??????

Hacking adalah salah satu jenis cyber crime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah sistem komputer di jaringan komputer. Para hacker dapat kembali ke beberapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet. Hacker adalah orang yang hobi mengotak-atik perangkat lunak komputer,memiliki keahlian membuat dan membaca bahasa program tertentu,memiliki obsesi mengamati keamanannya. Hacker memiliki wajah ganda ; ada hacker profesional yang umumnya sangat pintar dan ada yang amatiran yang kebanyakan coba-coba atau minim pengetahuan bahasa pemograman. Seringkali seseorang hanya melakukan keisengan dengan menghack akun pengguna lain tanpa menyadari bahwa perbuatannya telah melakukan tindak melawan hukum,atau tanpa menyangka  dirinya telah terlibat pada salah satu tindak cyber crime.

Contoh kasus cyber crime adalah seorang hacker yang melakukan carding :



Menurut data negara yang paling sering jadi sasaran carder adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.

Kasus yang dibahas dalam makalah ini mengenai carding yang dilakukan oleh Rizky Martin,27, alias Steve Rass dan Texanto,28, alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat cybercrime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.

Aksi cybercrime yang mereka lakukan dengan modus transaksi pembelian barang-barang dengan membobol kartu kredit milik orang lain melalui internet banking. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian mencapai 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 350 juta.

Menurut Kasat Cybercrime Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu, terungkap kasus ini bermula korban melaporkan kasus ini ke kepolisian di AS. Pihak Kepolisian AS lalu menghubungi Polri lalu diteruskan ke Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.

Pelacakan dilakukan melalui IP adress pelaku, keduanya pun berhasil ditangkap oleh Satuan Cybercrime Polda Metro Jaya di sebuah warnet di Lenteng Agung, Jaksel, awal Juni tahun 2008 lalu. Dari tangan mereka disita dua helm merek Suomy, 21 set stang Jepit sepeda motor, kamera digital D300 merek Nikon yang dibeli lewat transaksi di internet.

Mereka melakukan aksi kejahatannya sejak Januari hingga Maret 2008. Mereka melakukan aksinya itu dari sebuah warung internet di Jalan Lenteng Agung, Jaksel.
Modus yang dilakukan, keduanya memesan barang lewat website www.convertibars.com yang berkedudukan di Invex Corp. 287 East 6 th, 160 Saint Paul, Amerika Serikat. “Kedua tersangka membayar dengan memakai kartu kredit milik perusahaan yang dibobol itu,” kata Kasat. Mereka mengambil data kartu kredit milik orang lain melalui geogle media dan dalam transaksi menggunakan nama dan alamat samaran.
Kedua pelaku dikenakan UU tentang transaksi elektronik. Perbuatan mereka dianggap melanggar hukum karena telah merugikan orang lain dan melanggar UU ITE pasal 17 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

Dalam catatan Mabes Polri, kepolisian Indonesia sering menerima masalah pembobolan internet banking milik luar negeri yang dilakukan warga Indonesia. Hal ini menjadi salah satu sebab transaksi internet dari Indonesia sering ditolak.
Pengawasan serta pengamanan kejahatan cybercrime di Indonesia masih sangat minim, karena faktor alat pendukung yang kurang memadai, masalah lain juga dapat dilihat dari personil kepolisian itu sendiri yang pengetahuan mereka tentang teknologi informasi yang masih minim, sehingga perlu sekali untuk diadakan pendidikan IT secara khusus bagi aparat penegak hukum Polisi khususnya, dan untuk mendukung itu semua agar lebih solid perlu dibentuk aturan khusus tentang Cybercrime disertai pembentukan lembaganya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar