Jumat, 22 November 2013

Apa itu layanan internet?


Layanan online atau e-service adalah istilah yang digunakan untuk layanan melalui intenet. dimana dapat terjadi hubungan antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang berbeda sistem operasi maupun aplikasinya, dimana  hubungan tersebut memanfaatkan kemajuan media komunikasi (telefon dan satelit) yang menggunakan protokol standar dalam berkomunikasi yaitu protokol TCP ataupun IP yang berisikan berbagai informasi dan berbagai sarana komunikasi data baik itu suara, gambar, video ataupun teks.Saat ini segala sesuatunya menjadi sangat terhubung dikarenakan adanya layanan online ini (Interconnected)

Dengan kata lain kita bisa menggunakan telefon genggam atau sarana apapun yang terhubung dengan layanan internet untuk menghubungi teman yang berada di belahan dunia lain.layanan ini terhubung secara elektronis selama 24 jam sehari.
Pada dasarnya LAYANAN ONLINE berarti : pelayanan yang diberikan oleh produsen baik terhadap pelayanan barang yang diproduksi maupun terhadap jasa yang ditawarkan guna memperoleh minat konsumen, dengan demikian pelayanan mempengaruhi minat konsumen terhadap suatu barang atau jasa dari pihak perusahaan yang menawarkan produk atau jasa dengan menggunakan bantuin koneksi internet. Apabila pelayanan yang ditawarkan perusahaan sesuai dengan keinginan konsumen maka produk/jasa yang ditawarkan akan dibeli. Sedangkan bila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan keinginan konsumen maka dapat di pastikan produk/jasa tersebut kurang diminati konsumen. Layanan online ini menjadi semakin familiar bagi semua lapisan masyarakat, sejak itu pula lah banyak tumbuh toko online di sekitar kita. berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh toko online membuat peminat akan toko online tersebut semakin bertambah dari hari ke hari.


Sehingga sampe dengan saat ini,sudah banyak layanan online yang tersedia di jaringan internet untuk memudahkan orang bertransaksi di dunia maya.

Rabu, 06 November 2013

CYBER CRIME DAN CONTOH KASUS

Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan dengan munculnya era internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa  penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang di transfer secara elektronik,pencurian data elektronik,pornografi,penyalahgunaan anak sebagai objek yang melawan hukum,penipuan melalui internet,perjudian di internet,pengerusakan website, dan lain-lain.

Salah satu jenis cyber crime yang sangat menghebohkan dunia adalah HACKING.

Apa yang di maksud dengan hacking ??????

Hacking adalah salah satu jenis cyber crime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah sistem komputer di jaringan komputer. Para hacker dapat kembali ke beberapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet. Hacker adalah orang yang hobi mengotak-atik perangkat lunak komputer,memiliki keahlian membuat dan membaca bahasa program tertentu,memiliki obsesi mengamati keamanannya. Hacker memiliki wajah ganda ; ada hacker profesional yang umumnya sangat pintar dan ada yang amatiran yang kebanyakan coba-coba atau minim pengetahuan bahasa pemograman. Seringkali seseorang hanya melakukan keisengan dengan menghack akun pengguna lain tanpa menyadari bahwa perbuatannya telah melakukan tindak melawan hukum,atau tanpa menyangka  dirinya telah terlibat pada salah satu tindak cyber crime.

Contoh kasus cyber crime adalah seorang hacker yang melakukan carding :



Menurut data negara yang paling sering jadi sasaran carder adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.

Kasus yang dibahas dalam makalah ini mengenai carding yang dilakukan oleh Rizky Martin,27, alias Steve Rass dan Texanto,28, alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat cybercrime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.

Aksi cybercrime yang mereka lakukan dengan modus transaksi pembelian barang-barang dengan membobol kartu kredit milik orang lain melalui internet banking. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian mencapai 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 350 juta.

Menurut Kasat Cybercrime Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu, terungkap kasus ini bermula korban melaporkan kasus ini ke kepolisian di AS. Pihak Kepolisian AS lalu menghubungi Polri lalu diteruskan ke Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.

Pelacakan dilakukan melalui IP adress pelaku, keduanya pun berhasil ditangkap oleh Satuan Cybercrime Polda Metro Jaya di sebuah warnet di Lenteng Agung, Jaksel, awal Juni tahun 2008 lalu. Dari tangan mereka disita dua helm merek Suomy, 21 set stang Jepit sepeda motor, kamera digital D300 merek Nikon yang dibeli lewat transaksi di internet.

Mereka melakukan aksi kejahatannya sejak Januari hingga Maret 2008. Mereka melakukan aksinya itu dari sebuah warung internet di Jalan Lenteng Agung, Jaksel.
Modus yang dilakukan, keduanya memesan barang lewat website www.convertibars.com yang berkedudukan di Invex Corp. 287 East 6 th, 160 Saint Paul, Amerika Serikat. “Kedua tersangka membayar dengan memakai kartu kredit milik perusahaan yang dibobol itu,” kata Kasat. Mereka mengambil data kartu kredit milik orang lain melalui geogle media dan dalam transaksi menggunakan nama dan alamat samaran.
Kedua pelaku dikenakan UU tentang transaksi elektronik. Perbuatan mereka dianggap melanggar hukum karena telah merugikan orang lain dan melanggar UU ITE pasal 17 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

Dalam catatan Mabes Polri, kepolisian Indonesia sering menerima masalah pembobolan internet banking milik luar negeri yang dilakukan warga Indonesia. Hal ini menjadi salah satu sebab transaksi internet dari Indonesia sering ditolak.
Pengawasan serta pengamanan kejahatan cybercrime di Indonesia masih sangat minim, karena faktor alat pendukung yang kurang memadai, masalah lain juga dapat dilihat dari personil kepolisian itu sendiri yang pengetahuan mereka tentang teknologi informasi yang masih minim, sehingga perlu sekali untuk diadakan pendidikan IT secara khusus bagi aparat penegak hukum Polisi khususnya, dan untuk mendukung itu semua agar lebih solid perlu dibentuk aturan khusus tentang Cybercrime disertai pembentukan lembaganya.




CYBER CRIME DAN CONTOH KASUSNYA

Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan dengan munculnya era internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa  penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang di transfer secara elektronik,pencurian data elektronik,pornografi,penyalahgunaan anak sebagai objek yang melawan hukum,penipuan melalui internet,perjudian di internet,pengerusakan website, dan lain-lain.

Salah satu jenis cyber crime yang sangat menghebohkan dunia adalah HACKING.

Apa yang di maksud dengan hacking ??????

Hacking adalah salah satu jenis cyber crime di mana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah sistem komputer di jaringan komputer. Para hacker dapat kembali ke beberapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet. Hacker adalah orang yang hobi mengotak-atik perangkat lunak komputer,memiliki keahlian membuat dan membaca bahasa program tertentu,memiliki obsesi mengamati keamanannya. Hacker memiliki wajah ganda ; ada hacker profesional yang umumnya sangat pintar dan ada yang amatiran yang kebanyakan coba-coba atau minim pengetahuan bahasa pemograman. Seringkali seseorang hanya melakukan keisengan dengan menghack akun pengguna lain tanpa menyadari bahwa perbuatannya telah melakukan tindak melawan hukum,atau tanpa menyangka  dirinya telah terlibat pada salah satu tindak cyber crime.

Contoh kasus cyber crime adalah seorang hacker yang melakukan carding :



Menurut data negara yang paling sering jadi sasaran carder adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi.

Kasus yang dibahas dalam makalah ini mengenai carding yang dilakukan oleh Rizky Martin,27, alias Steve Rass dan Texanto,28, alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat cybercrime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.

Aksi cybercrime yang mereka lakukan dengan modus transaksi pembelian barang-barang dengan membobol kartu kredit milik orang lain melalui internet banking. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian mencapai 41.927 dolar AS atau sekitar Rp 350 juta.

Menurut Kasat Cybercrime Polda Metro Jaya, AKBP Tommy Watuliu, terungkap kasus ini bermula korban melaporkan kasus ini ke kepolisian di AS. Pihak Kepolisian AS lalu menghubungi Polri lalu diteruskan ke Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.

Pelacakan dilakukan melalui IP adress pelaku, keduanya pun berhasil ditangkap oleh Satuan Cybercrime Polda Metro Jaya di sebuah warnet di Lenteng Agung, Jaksel, awal Juni tahun 2008 lalu. Dari tangan mereka disita dua helm merek Suomy, 21 set stang Jepit sepeda motor, kamera digital D300 merek Nikon yang dibeli lewat transaksi di internet.

Mereka melakukan aksi kejahatannya sejak Januari hingga Maret 2008. Mereka melakukan aksinya itu dari sebuah warung internet di Jalan Lenteng Agung, Jaksel.
Modus yang dilakukan, keduanya memesan barang lewat website www.convertibars.com yang berkedudukan di Invex Corp. 287 East 6 th, 160 Saint Paul, Amerika Serikat. “Kedua tersangka membayar dengan memakai kartu kredit milik perusahaan yang dibobol itu,” kata Kasat. Mereka mengambil data kartu kredit milik orang lain melalui geogle media dan dalam transaksi menggunakan nama dan alamat samaran.
Kedua pelaku dikenakan UU tentang transaksi elektronik. Perbuatan mereka dianggap melanggar hukum karena telah merugikan orang lain dan melanggar UU ITE pasal 17 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

Dalam catatan Mabes Polri, kepolisian Indonesia sering menerima masalah pembobolan internet banking milik luar negeri yang dilakukan warga Indonesia. Hal ini menjadi salah satu sebab transaksi internet dari Indonesia sering ditolak.
Pengawasan serta pengamanan kejahatan cybercrime di Indonesia masih sangat minim, karena faktor alat pendukung yang kurang memadai, masalah lain juga dapat dilihat dari personil kepolisian itu sendiri yang pengetahuan mereka tentang teknologi informasi yang masih minim, sehingga perlu sekali untuk diadakan pendidikan IT secara khusus bagi aparat penegak hukum Polisi khususnya, dan untuk mendukung itu semua agar lebih solid perlu dibentuk aturan khusus tentang Cybercrime disertai pembentukan lembaganya.






Sabtu, 05 Oktober 2013

Teknologi Internet


Teknologi Internet

Teknologi internet adalah suatu jaringan komputer yang dapat memudahkan seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain dari seluruh penjuru dunia.



Manfaat Teknologi internet :
  • ·         Pendidikan : Sebagai sarana komunikasi para siswa,Menambah wawasan dan Ilmu Pengetahuan guru serta siswanya,Melatih siswa untuk lebih memperdalam dunia komputer.
  • ·         Perdagangan : Bisa menghemat waktu dan biaya transportasi,Bisa memasarkan produk secara luas
  • ·         Pemerintahan : Akan adanya transparansi kinerja pemerinthan selama melaksanakan program kerjanya,Lebih memudahkan menjalin komunikasi dengan masyarakat secara luas.

Ada beberapa contoh teknologi internet antara lain :

  1. World Wide Web (WWW) atau orang biasa sebut dengan sebutan Web. Web adalah suatu jaringan yang saat ini sudah berkembang pesat di seluruh dunia . Dengan adanya web, pengguna komputer di seluruh penjuru dunia dapat saling berinteraksi dengan pengguna lainnya melalui jaringan Internet, sehingga tidak adanya keterbatasan komunikasi dikarenakan masalah jarak dan waktu. Pada awal mula pengembangannya, web hanya merupakan suatu ruangan yang dapat menampung informasi dalam jaringan Internet pada sebuah browser, dengan menambahkan kemampuan untuk melakukan pengolahan kode-kode tertentu yang secara umum dinamakan tag-tag (delimiter). Selanjutnya, kemampuan dari browser tersebut ditingkatkan sehingga dapat mengelola gambar, bahkan saat ini dapat ditempatkan aplikasi multimedia dan pengolahan basisdata dari suatu aplikasi berbasis web melalui pemrograman atau script yang dapat dijalankan, seperti PHP, ASP, dan Javascript.
  2. Browser adalah suatu program atau software yang digunakan untuk menjelajahi internet atau untuk mencari informasi dari suatu web yang tersimpan didalam komputer.Browser membaca halaman-halaman web yang tersimpan dalam webserver melalui protokol yang disebut HTTP (Hypertext Transfer Protocol).Beberapa macam browser internet atau jenis-jenis browser yang saat ini umum digunakan antara lain : Microsoft Internet Explorer,Mozilla Firefox,Google Chrome,Opera.
  3. .Electronic Mail/Email/Messanging adalah salah satu jenis fasilitas yang disediakan internet untuk saling berkirim pesan elektronik di seluruh dunia. Para pengguna email memilki sebuah mailbox (kotak surat) elektronik yang tersimpan dalam suatu mailserver. Suatu Mailbox memiliki sebuah alamat sebagai pengenal agar dapat berhubungan dengan mailbox lainnya, baik dalam bentuk penerimaan maupun pengiriman pesan. Pesan yang diterima akan ditampung dalam mailbox, selanjutnya pemilik mailbox sewaktu-waktu dapat mengecek isinya, menjawab pesan, menghapus, atau menyunting dan mengirimkan pesan email. Jenis-jenis Email antara lain : Pop Mail,Web Based Mail (Yahoo,WindowsLive,Google,Msn,LoveMail).
  4.  Mailing List adalah sebuah fasilitas yang digunakan antar pengguna internet di dalam komunitas tertentu untuk mengirimkan pesan secara massal. Pengaturan diskusi melalui mailing list ini dapat di atur dalam bentuk moderated atau unmoderated tergantung siapa saja yang boleh berkomentar dan ikut berdiskusi. Pengaturan diskusi dilakukan oleh seorang moderator.
  5.  Search Engine adalah sebuah pemograman yang dibuat untuk membantu orang dalam mencari serta menemukan sebuah informasi. Untuk melaksanakan tugasnya ini,search engine memiliki program khusus yang biasanya spider crawler. Pada saat anda mendaftarkan sebuah alamat website (URL),spider dari search engine akan menerima dan menganalisa URL tersebut lalu mengcrawlernya. Contontohnya : Altavista,Google,Northern,Light,Yahoo dll